MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Polemik keberadaan stockpile pasir milik pengusaha A di RT 03, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, mendapat titik terang setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, DLH menyatakan aktivitas stockpile telah memenuhi ketentuan yang diwajibkan. Legalitas usaha juga disebut telah dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Muaro Jambi, Ade Kurniawan, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi aktivitas usaha sekaligus melakukan penelusuran terkait isu debu dan getaran.
“Kami sudah melihat langsung ke lokasi, dan meminta melakukan uji terkait debu dan getaran yang diakibatkan beroperasinya stockpile milik Ayong. Semuanya sudah sesuai ketentuan yang diwajibkan,” ungkap Ade saat dikonfirmasi di Kantor DLH Muaro Jambi.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa aktivitas stockpile tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang menyalahi aturan hanya berdasarkan adanya keluhan yang beredar.
Pantauan Media: Pengelola Aktif Kendalikan Debu
Penelusuran media ini di lokasi juga menemukan adanya upaya pengelola dalam mengantisipasi potensi debu dari aktivitas jual beli dan bongkar muat pasir.
Stockpile tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi jual beli pasir. Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk lokasi terutama berkaitan dengan proses bongkar muat material.
Di lokasi, pengelola terlihat melakukan penyiraman pada tumpukan maupun area pasir. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengendalian agar debu tidak mudah beterbangan saat material dipindahkan.
Upaya tersebut menjadi relevan mengingat kondisi cuaca yang mulai memasuki musim panas atau kemarau, ketika permukaan material lebih mudah kering dan berpotensi menghasilkan debu.
Dengan penyiraman secara berkala, pengelola berupaya menjaga aktivitas stockpile tetap berjalan sekaligus meminimalkan potensi gangguan debu terhadap lingkungan sekitar.
Jarak Rumah dan Area Aktivitas
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, panel tembok pembatas stockpile dengan rumah warga berjarak kurang lebih 7 meter dari area aktivitas bongkar muat kendaraan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa terdapat pemisah antara area kegiatan usaha dengan permukiman warga. Selain itu, pengelola juga melakukan langkah pengendalian debu untuk menjaga kondisi sekitar lokasi.
Dengan adanya tindakan tersebut, aktivitas stockpile tidak hanya berjalan sebagai kegiatan usaha, tetapi juga dibarengi upaya pengelolaan lingkungan di lapangan.
Soal Rumah Retak, DLH Minta Bukti
Sementara mengenai informasi adanya rumah warga yang mengalami keretakan atau kerusakan yang dikaitkan dengan aktivitas stockpile, DLH meminta agar informasi tersebut disampaikan melalui laporan resmi disertai bukti yang dapat diverifikasi.
“Kalau memang ada beberapa rumah yang rusak atau retak-retak, silakan dilaporkan jika memang ada buktinya,” tegas Ade.
Pernyataan ini penting agar dugaan kerusakan bangunan tidak langsung dikaitkan dengan aktivitas stockpile tanpa adanya pemeriksaan teknis.
Sebab, untuk memastikan hubungan sebab-akibat, diperlukan bukti dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Legalitas Usaha Dinyatakan Lengkap
Ade juga memastikan dari hasil pemeriksaan, stockpile milik A telah memiliki kelengkapan perizinan yang diperlukan.
“Stockpile milik A sudah memiliki semua kelengkapan perizinan dalam menjalankan usahanya. Jadi tidak ada masalah,” jelasnya.
Dengan adanya keterangan DLH serta pantauan langsung di lokasi, aktivitas stockpile pasir di Penyengat Olak dapat dilihat secara lebih utuh.
Di satu sisi, perusahaan menjalankan kegiatan jual beli pasir sebagai aktivitas usaha. Di sisi lain, pengelola juga melakukan langkah pengendalian debu melalui penyiraman, terutama menghadapi kondisi cuaca yang semakin kering.
Karena itu, setiap keluhan masyarakat tetap penting untuk ditampung, tetapi penyelesaiannya harus berdasarkan fakta, pengujian dan bukti yang dapat diverifikasi.
Bagi pihak pengelola, kepatuhan terhadap perizinan dan pengendalian dampak lingkungan menjadi bagian penting agar kegiatan usaha dapat terus berjalan tanpa mengabaikan lingkungan sekitar.
Sementara bagi masyarakat, mekanisme pelaporan dan pembuktian menjadi jalur yang tepat apabila masih ditemukan dugaan gangguan yang berkaitan dengan aktivitas stockpile.
Dengan demikian, polemik tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. Fakta lapangan, keterangan instansi berwenang dan langkah pengelola dalam mengendalikan debu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara objektif.







