Kota Jambi, Benuajambi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi Kota di bawah komando AKP Hadi Siswanto semakin gencar melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Komitmen “Zero Knalpot Brong” terus diwujudkan melalui pelaksanaan patroli “hunting” secara rutin. Senin, (19/05/2025).
Informasi singkat “Hasil Patroli Hunting” mengindikasikan bahwa operasi penertiban aktif dilakukan oleh anggota Satlantas di berbagai wilayah Kota Jambi.
Metode patroli ini memungkinkan petugas untuk bergerak secara dinamis dan menindak langsung para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar.
AKP Hadi Siswanto sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran penggunaan knalpot brong. Langkah intensifikasi patroli ini merupakan implementasi tegas dari kebijakan tersebut di lapangan.
Penggunaan knalpot brong jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1) terkait persyaratan teknis kendaraan. Sanksi tilang menanti para pelanggar sebagai bentuk penegakan hukum.
Dengan terus digalakkan operasi “hunting,” diharapkan efek jera dapat dirasakan oleh para pengguna knalpot brong, dan kesadaran akan pentingnya ketertiban lalu lintas serta kenyamanan bersama semakin meningkat. Polresta Jambi Kota mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. (Rido)