MERANGIN.(Benuajambi.com)-Aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Mudo, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan warga setempat.
Seorang warga berinisial Dati disebut-sebut diduga menjadi penampung emas yang berasal dari aktivitas PETI. Praktik jual beli emas tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama dan disebut terjadi pada jam-jam tertentu di kediaman yang bersangkutan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut guna memastikan apakah aktivitas jual beli emas yang dimaksud berkaitan dengan hasil pertambangan tanpa izin.
“Mohon pihak kepolisian menindaklanjuti aktivitas yang diduga menjadi tempat penampungan emas hasil PETI,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga tersebut, lokasi kediaman yang dimaksud berada di Desa Mudo dan disebut berjarak sekitar dua kilometer dari Polsek Kota Bangko.
Warga berharap aparat kepolisian tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pengecekan dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pasalnya, aktivitas pertambangan emas tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta dampak lingkungan. Karena itu, dugaan adanya penampungan emas yang berasal dari kegiatan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Dati terkait dugaan tersebut. Redaksi juga belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai ada atau tidaknya penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan warga.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
(AS)







