MERANGIN, BENUAJAMBI.COM – Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan setelah beredarnya sebuah video yang berisi pengakuan dan pernyataan sejumlah pihak. Video tersebut memicu perhatian masyarakat karena memuat dugaan adanya aliran uang dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
Dalam video yang beredar, terdapat pernyataan mengenai dugaan setoran uang sebesar Rp20 juta kepada seseorang berinisial S. Video itu juga menyebut nama Tabri, yang disebut sebagai Kepala Bidang SD, dalam kaitannya dengan dugaan proses tersebut.
Salah seorang kepala sekolah yang diwawancarai dalam video mengklaim bahwa S telah beberapa kali menyerahkan uang kepada Tabri. Nama Tabri juga disebut berulang kali dalam rekaman yang kini beredar luas di tengah masyarakat.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, seluruh pernyataan dalam video tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada hasil pemeriksaan maupun putusan dari aparat penegak hukum yang membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.
Di tengah mencuatnya isu ini, perhatian publik juga tertuju pada sikap Bupati Merangin. Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pernyataan resmi atau penjelasan kepada masyarakat mengenai dugaan yang berkembang. Ketiadaan tanggapan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai langkah Pemerintah Kabupaten Merangin dalam menyikapi isu yang menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak berharap Bupati Merangin segera memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apabila dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan itu tidak benar, klarifikasi resmi juga penting untuk melindungi nama baik pihak-pihak yang disebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Bupati Merangin maupun pihak-pihak yang disebut dalam video. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)







