Putusan Sela Ditolak, Tim Penasihat Hukum Jakarta Law Office Siap Uji Keterangan Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Bungo

  • Whatsapp

JAMBI, BENUAJAMBI.COM – Persidangan keempat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pupuk subsidi di Kabupaten Bungo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi), dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi atau Perlawanan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. Selasa, (3/11/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan minggu depan.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Jakarta Law Office, yang terdiri dari Ade Fitra Setiyadi, S.H., dan M. Nanda Setiawan, S.H., M.H., hadir untuk mengawal proses hukum serta memastikan hak-hak para terdakwa tetap terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

Menanggapi putusan sela tersebut, Tim Penasihat Hukum menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim sebagai bagian dari tahapan proses peradilan. Namun demikian, tim pembela menegaskan bahwa ditolaknya eksepsi bukan berarti para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Menurut tim penasihat hukum, perkara ini masih harus melalui proses pembuktian secara menyeluruh. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Fokus Pembelaan pada Pemeriksaan Saksi

Memasuki agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya, Tim Penasihat Hukum Jakarta Law Office menegaskan akan memberikan perhatian serius terhadap setiap keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Pemeriksaan saksi dipandang sebagai tahapan penting dalam menggali kebenaran materiil. Tim pembela akan menguji setiap keterangan secara objektif dan kritis, termasuk mendalami konsistensi keterangan saksi, relevansi terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya.

Tim Penasihat Hukum juga menegaskan bahwa proses pembuktian tidak boleh hanya berorientasi pada pembenaran dakwaan, tetapi harus memberikan ruang yang seimbang untuk mengungkap seluruh fakta, baik yang memberatkan maupun yang meringankan para terdakwa.

“Kami akan menguji setiap keterangan saksi, menggali fakta yang sebenarnya, dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari sudut pandang dakwaan, tetapi juga dari seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” demikian ungkap Ade Fitra Setiyadi , S.H.

Lebih lanjut, tim pembela menyampaikan bahwa ditolaknya eksepsi bukanlah akhir dari upaya pembelaan hukum. Justru pada tahap pembuktian inilah seluruh fakta dan konstruksi hukum perkara harus diuji secara cermat dan objektif.

Bagi Tim Jakarta Law Office, proses peradilan pidana harus menjadi ruang untuk menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar formalitas untuk mencapai suatu penghukuman. Oleh karena itu, setiap alat bukti dan keterangan saksi harus diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembelaan secara profesional, maksimal, dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

“Hukum tidak boleh hanya mencari siapa yang harus dihukum, tetapi juga harus memastikan apakah seseorang benar-benar terbukti bersalah berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.” Tegas M. Nanda Setiawan, S.H., M.H.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Tahapan tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh demi terwujudnya proses peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

TIM PENASIHAT HUKUM JAKARTA LAW OFFICE

• Ade Fitra Setiyadi, S.H.
• M. Nanda Setiawan, S.H., M.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *