MERANGIN, BENUAJAMBI.COM – Sejumlah pengurus dan anggota Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Merangin melakukan audiensi dengan Kapolres Merangin, Selasa (14/7/2026), guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi saat peliputan sidang di Pengadilan Negeri Bangko.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KWIP Merangin Ady Lubis, Wakil Ketua Beni Sinaga, Bendahara Deno Charles, serta sejumlah anggota lainnya. Rombongan diterima oleh Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman bersama KBO Intelkam Ipda Taufik di Ruang Humas Polres Merangin.
Dalam audiensi tersebut, pengurus KWIP menyampaikan harapan agar laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan ke Polres Merangin segera ditindaklanjuti. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang disebut terprovokasi oleh Kepala Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Hasan Basri, saat wartawan melakukan peliputan persidangan di Pengadilan Negeri Bangko pada Senin (6/7/2026).
Akibat peristiwa tersebut, Ketua KWIP Merangin, Ady Lubis, yang juga bertugas melakukan peliputan, mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik. Selain itu, ia juga kehilangan telepon genggam beserta sejumlah peralatan liputan.
Wakil Ketua KWIP Merangin, Beni Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sesuai ketentuan dalam KUHP, setiap laporan masyarakat semestinya ditangani secara profesional dan segera ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Apabila terdapat kendala atau membutuhkan waktu, kami berharap penyidik memberikan penjelasan yang transparan kepada pelapor. Jika nantinya terdapat dugaan penanganan yang tidak sesuai prosedur, tentu tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh, seperti praperadilan atau pengaduan ke Propam sesuai ketentuan yang berlaku.” Kata Beni
Sementara itu, Ketua KWIP Merangin, Ady Lubis, menyayangkan peristiwa yang dialaminya. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga dapat mengganggu kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami menjalankan tugas jurnalistik dalam melakukan peliputan dan profesi kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saya telah membuat laporan resmi ke Polres Merangin dan berharap laporan tersebut diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya merugikan saya sebagai korban, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan dapat dipandang sebagai tindakan yang merendahkan martabat jurnalis dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat.” Ucapnya
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., menyambut baik kedatangan para wartawan yang tergabung dalam KWIP Merangin dan menegaskan komitmennya untuk menangani laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi kedatangan rekan-rekan KWIP Merangin sebagai bentuk komunikasi yang baik antara kepolisian dan insan pers. Pada prinsipnya, laporan yang telah diterima akan tetap kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta mendalami seluruh fakta yang ada agar penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif dan profesional.”
Kapolres juga meminta seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada penyidik dalam bekerja.
“Kami memohon waktu kepada rekan-rekan pers agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan maksimal. Kami mengajak semua pihak untuk tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif, serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Pungkasnya
Andi Saputra







