Dari Caleg Gagal, Menjadi PPPK, Lalu Duduk di DPRD Ketika Negara Seolah Kehabisan Garis Pembatas antara Birokrasi dan Politik

  • Whatsapp

Oleh : Rudy Pebriansyah
Ada sesuatu yang terasa ganjil di Kabupaten Merangin.

MERANGIN, BENUAJAMBI.COMBukan karena mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Itu adalah prosedur konstitusional. Bukan pula karena seseorang yang pernah kalah dalam pemilu akhirnya memperoleh kursi DPRD. Itu juga merupakan hak yang dijamin undang-undang apabila memenuhi syarat sebagai peraih suara terbanyak berikutnya.

Bacaan Lainnya

Yang ganjil adalah perjalanan statusnya.
Dalam waktu yang nyaris tanpa jeda, seorang peserta kontestasi politik berubah menjadi Aparatur Sipil Negara melalui skema PPPK Paruh Waktu. Belum lama menyandang status ASN, ia kembali masuk ke panggung politik sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

Perjalanan itu terlalu cepat untuk tidak dipertanyakan.

Pertanyaannya sederhana.
Apakah negara sedang menjalankan aturan, atau sedang mencari cara agar aturan dapat disesuaikan dengan keadaan?

Negara sesungguhnya telah membuat garis yang sangat jelas.
Politikus berada di satu sisi.
ASN berada di sisi yang lain.

Keduanya sengaja dipisahkan agar birokrasi tidak menjadi alat politik dan politik tidak menguasai birokrasi.

Karena itulah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara. Tidak ada istilah ASN “setengah”. Tidak ada pula ASN “sementara”. Selama seseorang berstatus PPPK, ia adalah ASN dengan segala hak dan kewajiban yang melekat, termasuk kewajiban menjaga netralitas.
Netralitas bukan sekadar slogan birokrasi.

Netralitas adalah benteng terakhir agar pelayanan publik tidak berubah menjadi alat kepentingan politik.

Ironisnya, di Merangin justru muncul sebuah ironi yang sulit dijelaskan dengan logika administrasi negara.
Hari ini menjadi calon legislatif.
Besok menjadi PPPK.

Lalu tidak lama kemudian kembali menjadi anggota DPRD.

Jika pola seperti ini dianggap biasa, maka publik berhak bertanya, untuk apa negara bersusah payah membangun sistem netralitas ASN?

Jangan sampai ASN hanya diwajibkan netral bagi pegawai biasa, sementara mereka yang memiliki akses politik dapat keluar masuk antara birokrasi dan politik tanpa penjelasan yang terang.

Lebih mengkhawatirkan lagi apabila seluruh proses tersebut berjalan tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat.

Apakah status PPPK telah diberhentikan?

Kapan keputusan pemberhentiannya diterbitkan?

Apakah Badan Kepegawaian Negara telah memberikan persetujuan?

Apakah DPRD telah memastikan bahwa calon PAW tidak lagi berstatus ASN ketika mengucapkan sumpah?

Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban yang benar-benar terbuka.

Padahal yang dipertaruhkan bukan sekadar satu kursi DPRD.
Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pemerintahan.

Sebab hukum administrasi tidak boleh hanya menjadi formalitas yang diselesaikan setelah pelantikan berlangsung. Administrasi negara seharusnya menjadi syarat yang mendahului setiap jabatan publik, bukan dokumen yang menyusul di belakang.

Apabila benar seluruh proses telah sesuai aturan, maka pemerintah daerah tidak mempunyai alasan untuk menutupinya. Tunjukkan dokumen pemberhentiannya. Jelaskan kronologinya. Sampaikan kepada publik secara terbuka.

Namun apabila proses tersebut ternyata belum selesai ketika pelantikan dilakukan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar isu administrasi.

Ini menyangkut kredibilitas negara.
Karena negara yang baik bukan negara yang pandai mencari pembenaran, melainkan negara yang berani tunduk pada aturan yang dibuatnya sendiri.
Merangin hari ini sedang memberikan pelajaran penting.

Bahwa ancaman terhadap netralitas birokrasi tidak selalu datang dalam bentuk kampanye politik atau pengerahan ASN.

Kadang ancaman itu justru datang melalui proses administrasi yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan publik.

Dan ketika batas antara ASN dan politik mulai kabur, sesungguhnya yang sedang kehilangan arah bukan hanya birokrasi.
Yang sedang kehilangan wibawa adalah hukum itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *