MK Menerima Gugatan Cek – Ratu Melalui Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra

  • Whatsapp

Jambi,Benuajambi.com,-Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi lanjut Ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra yang pernah menjabat Mentri Menkumham , Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi 2020.

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh,dengan APPP Nomor : 134/PAN.MK/AP3/12/2020 termohon KPU Provinsi Jambi,Rabu,23/12/20

Joni Ismed menuturkan,pada rapat pleno penghitungan dan penetapan hasil rekapitulasi suara di Provinsi Jambi Saksi Cek-Ratu,ada berbagai persoalan yang tidak ditanggapi oleh penyelenggara Pilkada Jambi,terlebih perbedaan perolehan suara hanya 11.418 suara.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan paslon Cek-Ratu akan mengambil upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, banyak menemukan kejanggalan pada pelaksanaan Pemilihan gubernur provinsi Jambi.

Selain itu, tim Cek-Ratu dan para saksi juga banyak menemukan kecurangan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)

“Potensi TSM cukup terlihat, yakni ada yang bermain dengan menggunakan jaringan dan kekuasaannya dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu,” tuturnya.

Joni mengaku telah melampirkan sejumlah alat bukti dalam gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah konstitusi, Ia menegaskan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini untuk mencari keadilan terhadap dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jambi 09 Desember .

Dugaan kecurangan itu misalnya, ada puluhan ribu suara rusak,meskipun sudah dilaporkan ke pihak penyelenggara,namun laporan itu dinilai tidak ditindaklanjuti.

“Temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan saksi kami, hanya belum ada tindaklanjut,” tegas Joni.

Ia mengatakan, tim saksi Cek-Ratu sudah mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan kejadian ini, tetapi tetap tidak ada tindaklanjut.

Tim Ce-Ratu saat ini sudah mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menguatkan dugaan terjadinya kecurangan TSM di Pemilihan kepala daerah provinsi Jambi terlebih, Joni mengeklaim, berdasarkan hitungan internal mereka, paslon Cek-Ratu memenangkan Pilkada Jambi. dikutip dari existjambi.id

(*N*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *