MUARO JAMBI-(Benuajambi.com)-Puluhan Orang Yang tergabung di Dua Kelompok Tani Sungai Gelam dan desa Parit duduki lahan seluas 970 Hektar didampingi Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia bersatu Jaya sungai Gelam Muaro Jambi,Senin 07/09/24
Dua kelompok tani memasuki lahan dikarenakan pertemuan yang difasilitasi TIMDU Kabupaten Muaro Jambi bersama Pihak PT.Muara Kahuripan Indonesia (MKI) tidak sesuai dengan harapan kelompok tani.
Kedua kelompok tani mengklaim lahan tersebut milik dua kelompok tani karena lokasi terletak di sungai gelam kecamatan sungai gelam dan bukan di wilayah kecamatan Kumpeh ulu.
Tampak dalam aksi kedua kelompok tani juga mendapatkan pengamanan dari personil Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin langsung Kapolsek Kumpeh Ulu Iptu Oktonis W Saragi, A, MH.
Saat dikonfirmasi Ketua Grib Jaya PAC Khusus Sungai Gelam Wahyu Rohmad Nugroho mengatakan disini Grib Jaya sebagai pendamping para dua kelompok Tani yang sedang berpolemik dengan pihak perusahaan Yaitu PT.MKI.
Selain mendampingi Para Kelompok Tani Grib Jaya juga ikut mengawal dan mengamankan agar menciptakan kondisi Kamtibmas aman dan Kondusif untuk kedua belah pihak terkait polemik ini.
Lebih Lanjutnya Wahyu Menyampaikan Aspirasi kedua kelompok tani,terkait Pendudukan Lahan ini Dimana Sebelumnya Berdasarkan Berita Rapat Mediasi Di Tanggal 27 september 2024 di ruang ridan kantor bupati muara jambi yang difasilitasi TIMDU Muaro Jambi,Bahwa kelompok tani sungai gelam dan parit menghendaki lahan yang dikuasai Oleh Pihak PT.MKI seluas 970 Ha di kembalikan kepada Para kedua Kelompok Tani.
Karena Bahwa berdasarkan kesimpulan dari hasil rapat bersama Timdu di Poin 1 (Satu) pihak PT. Muaro Kahuripan Indonesia menyatakan telah memiliki izin Hak Guna Usaha yaitu seluas 1.006 Ha yang merupakan izin HGU inti dan 1.000 Ha merupakan plasma transmigrasi kemitraan PT. MKI yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik yang berada di Desa Arang-Arang nomor HGU 43 tahun 2008 (fotocopy terlampir).
Dan yang di klaim kedua kelompok tani ini lahan seluas 970 Ha yang terletak di desa sungai Gelam kecamatan sungai gelam.
Lanjutnya Sebagai Organisasi Masyarakat yang diminta Para Kedua Kelompok Tani untuk mendampingi Polemik ini , berharap kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Dan Tim Terpadu untuk segera Menyikapi dengan cepat,tepat dan Sigap,agar Status Tanah jelas dan Gamblang.”ucapnya
Para kedua Kelompok tani sangat menyayangkan Pertemuan- Pertemuan yang berlarut larut tanpa Hasil.
Dalam Notulen rapat di Poin 3 (tiga) TIMDU akan memfasilitasi kembali pertemuan namun sampai kapan,para kelompok tani menunggu yang sifatnya hanya menggantung dan seremonial tanpa ada keputusan Jelas.”sebut Amir Ketua Kelompok Tani Sungai Gelam.
Amir Juga menegaskan kami para Kelompok tani mengambil sikap untuk menduduki lahan kami sendiri yang diserobot oleh Pihak Perusahaan.
Dan Hari ini Pun (07/09) Para kelompok tani juga telah menyurati TIMDU Muaro Jambi dan diserahkan langsung kepada pihak kepolisian dari Polsek Kumpeh Ulu untuk menyampaikan tuntutan kami para kedua kelompok Tani.
Dalam isi surat berbunyi meminta agar aktivitas perusahaan ditiadakan Sampai ada penyelesaian dan keputusan Timdu.
Dua kelompok tani sungai gelam dan desa parit akan tetap menduduki dan menguasai lahan sebelum ada keputusan.
Apabila Pihak PT.MKI tetap melakukan kegiatan dan aktivitas di Lahan kami akan menghentikan aktivitas,serta meminta perusahaan secepatnya untuk mengosongkan camp camp yang ada di lahan dua kelompok tani.
Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Tim terpadu untuk segera menyelesaikan Polemik Lahan Ini Agar terselesaikan”harapnya