MERANGIN, BENUAJAMBI.COM – Tak berhenti pada penangkapan pelaku peti di desa sungai ulak saja, yang sempat memicu ketegangan dengan kelompok suku anak dalam temenggung jang, Kali ini Satreskrim polres Merangin melakukan penindakan Guna memutus mata rantai pasokan solar subsidi, kepada para pelaku peti yang ada di desa sungai ulak kecamatan Nalo Tantan.
Terbukti satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap dua pelaku ,yang tengah melintas membawa solar subsidi dengan mengunakan kendaraan jenis carry pickup.
Hasilnya ada dua Tedmon ,Drum serta sejumlah galon, yang berisi bbm dengan jumlah lebih dari 1 ton solar subsidi.
Dari data yang berhasil di himpun, menyebutkan bahwa sekira pukul 10.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi, mengenai maraknya aktivitas pengangkutan BBM, secara ilegal untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Merangin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Merangin, melaksanakan patroli di wilayah Kabupaten Merangin. Pada saat patroli, personel menemukan 1 (satu) unit kendaraan yang mengangkut BBM diduga jenis solar.
Selanjutnya, personel melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan serta pengemudinya, yang diketahui berinisial RD,dan MP dua warga desa sungai ulak kecamatan Nalo Tantan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah tedmond berkapasitas masing-masing 1.000 (seribu) liter, 2 (dua) buah drum berkapasitas masing-masing 200 (dua ratus) liter yang diduga berisi BBM jenis Solar dan 1 (satu) buah drum kosong.
Sementara saat dilakukan pemeriksaan terkait dokumen, dan perizinan pengangkutan BBM tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Petugas yang mendapati dua pelaku tersebut mengangkut bbm solar jenis subsidi, tanpa surat dan di duga di jual kepada para pelaku peti, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti di amankan di polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, saat di konfirmasi membenarkan jika dua pelaku di tangkap dengan barang bukti berupa solar subsidi, dan keduanya sudah di amankan untuk di lakukan penindakan hukum.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolda Jambi, Unit satreskrim kita berhasil mengamankan dua pelaku yang di duga sebagai, penjual solar subsidi kepada pera pelaku peti di desa sungai ulak,” ungkap Kapolres AKBP Kiki Firmansyah, (3/11).
Menurut Kapolres,tindakan penangkapan di lakukan sebagai upaya tegas mencegah maraknya peredaran BBM subsidi, untuk di salahgunakan kepada para pelaku Peti.
“Ini bagian dari pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan, BBM subsidi yang menjadi hak masyarakat, tetapi di salah gunakan, dan keduanya terancam UU no 22 tahun 2001 tentang migas,” tegasnya.
Kapolres Merangin juga menegaskan bahwa, penangkapan BBM akan terus di lakukan sebagai upaya memutuskan pasokan BBM kepada para pelaku peti.
“Kita akan terus berupaya melakukan pemutusan pasokan BBM ke lokasi lokasi peti, upaya kita sudah memetakan lokasi lokasi peti di Merangin, demi menjaga alam Merangin,” tegasnya.
(Humas Polres Merangin)







