Sepanjang Tahun 2021 Angka Lakalantas Polres Muaro Jambi, Mengalami Kenaikan

  • Whatsapp

MUARO JAMBI (benuajambi.com)- Tingkat kecelakaan lalulintas Wilayah hukum Polres Muaro Jambi tercatat di tahun 2021 mengalami kenaikan kasus kecelakaan lalu lintas

Awal Januari 2021 sampai dengan Minggu pertama di bulan Desember 2021, Tingkat Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di wilayah hukum polres Muaro jambi terhitung  sebanyak 200 kasus kecelakaan.

Bacaan Lainnya

Data unit Laka lantas Polres Muaro Jambi, Angka kecelakaan di tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun lalu 2020

Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Nafrizal melalui kasi humas polres Muaro Jambi AKP Amradi SE mengatakan”Kecelakaan Lalulintas dari awal Januari sampai Minggu pertama dibulan Desember 2021, mengalami kenaikan kasus”Saat Dikonfirmasi Selasa 14/12/21

Dari 200 kasus laka lantas  dengan jumlah korban 361 orang  yang terdiri dari Korban meninggal dunia sebanyak  59 orang, korban luka berat 3 orang, korban luka ringan 299 orang, mengalami kenaikan kasus “kata Kasi Humas

Sambung kasi Humas penyelesaian kasus laka lantas di tahun 2021, 2 (dua ) kasus P21 ,sedangkan SP3 24 (dua puluh empat ) kasus, dan rawat jalan 24 (dua puluh empat ) kasus dengan kerugian material Rp. 1.941.400.000.

Tambah kasi Humas AKP Amradi faktor penyebab Kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun 2021 ” bermacam-macam, tapi ternyata yang paling dominan adalah human error.

Dalam konteks kecelakaan, human error berarti faktor manusia. Faktor ini juga bisa bermacam-macam lagi penyebabnya, tidak berkonsentrasi dalam berkendara, kebut-kebutan dan lain sebagainya.

Kasi humas polres muaro Jambi ini juga menghimbau ” Agar masyarakat pengguna jalan roda dua maupun roda empat tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang telah di tentukan.

Di jalan keramaian untuk tidak kencang dalam membawa kendaraannya baik roda dua dan roda empat,dan untuk roda dua jangan mendahului kendaraan lainnya melalui jalur kiri,dan tidak lupa untuk menggunakan helm saat berkendara dan membawa surat-surat kendaraan Baik SIM maupun STNK.”terang kasi Humas AKP Amradi

(RBT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *