JAMBI.(Benuajambi.com)-Polemik dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi mulai memanas. Tiga yayasan yang terlibat dalam pengelolaan program tersebut akhirnya angkat bicara dan membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada mereka.
Melalui tim kuasa hukum, yakni Irjen Pol (P) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum., M.Si., bersama Sahroni, S.E., S.H., M.H., pihak yayasan menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen kerja sama tidak berdasar dan dinilai sarat kepentingan tertentu.
Pernyataan itu disampaikan usai mendatangi Mapolda Jambi, Selasa (26/5/2026).
Hudit mengatakan, dirinya telah menerima kuasa resmi dari Purwanto, Novilia Dewi, dan Zerintaria yang merupakan bagian dari pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Jambi.
Menurutnya, ketiga yayasan yakni Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera, dan Yayasan Mitra Pangan Global selama ini berjuang membangun sistem program MBG sejak awal pelaksanaan, ketika banyak pihak masih meragukan keberhasilan program tersebut.
“Klien kami mengelola SPPG dengan bersusah payah. Orang baru melihat suksesnya sekarang. Mereka tidak melihat ketika awal program pemerintah ini berjalan, semua masih penuh tanda tanya,” ujar Hudit
kepada wartawan di Mapolda Jambi.
Mantan jenderal bintang dua itu menegaskan, kliennya berkomitmen mendukung penuh program nasional MBG sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi anak dan mencegah stunting.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk aparat serta unsur BGN di daerah, ikut mendukung jalannya program, bukan justru melakukan manuver yang dinilai dapat mengganggu stabilitas pelaksanaan program.
“Seharusnya seluruh pihak mendukung program ini. Jangan malah bermanuver dengan latar belakang ekonomi ataupun motif politik tertentu. Ini sudah kami data,” tegasnya.
Terkait laporan pengaduan (Lapdu) di Polda Jambi mengenai dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kerja sama, Hudit memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, setelah mempelajari materi laporan tersebut, pihaknya menilai unsur pidana pemalsuan dokumen tidak terpenuhi.
Ia bahkan menyebut pihak yang mengaku dirugikan justru memperoleh keuntungan dari kerja sama yang dijalankan bersama yayasan.
“Kalau dilihat dari fakta yang ada, justru yang bersangkutan mendapatkan keuntungan di luar modal yang dikeluarkan. Itu jelas bertolak belakang dengan dalil kerugian yang dilaporkan,” katanya.
Hudit juga mengingatkan pihak-pihak yang dinilai sengaja membangun opini negatif agar berhati-hati. Jika laporan yang dibuat tidak terbukti, pihak yayasan memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami siap melaporkan balik terkait dugaan fitnah dan pengaduan palsu,” ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum turut menyoroti maraknya penyebaran informasi yang dinilai tidak utuh di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang dianggap menggiring opini publik.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengingatkan pentingnya prinsip konfirmasi dalam kerja jurnalistik.
“Pers wajib melakukan konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menjadi trial by press,” tuturnya.
Pihak yayasan juga mengingatkan bahwa jejak digital terhadap informasi maupun pemberitaan yang dinilai merugikan tetap akan dipantau sebagai bahan langkah hukum, termasuk somasi terbuka apabila diperlukan.
Di akhir keterangannya, kuasa hukum yayasan menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit Harda, yang dinilai profesional dan kooperatif dalam menerima pengaduan serta memfasilitasi proses hukum yang berjalan.
Mereka berharap polemik ini tidak mengganggu pelaksanaan program MBG sebagai program strategis nasional di Provinsi Jambi.
(Red)







