Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Rekening Bank Jambi

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdirektorat (Subdit) Cyber berhasil mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jambi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar dan berdampak terhadap 6.609 nasabah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35) warga Jawa Barat.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menyiapkan sarana dan infrastruktur yang digunakan jaringan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan siber terhadap sistem perbankan.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi yang dibuat pada 2 April 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis digital forensik, serta penelusuran aliran dana hasil kejahatan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada 22 Februari 2026, dana milik nasabah Bank Jambi diduga keluar secara bertahap dari rekening korban, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dipindahkan ke wallet yang berada di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam.

Akibat peristiwa tersebut, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp144,82 miliar, dengan jumlah korban sebanyak 6.609 nasabah.

Dari hasil digital forensik dan pengembangan penyidikan, polisi mengungkap dugaan keterlibatan jaringan internasional yang dikendalikan oleh dua warga negara Bulgaria yang menggunakan identitas Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman.

Menurut penyidik, tersangka DD diduga berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan jaringan warga negara asing tersebut.

Sekitar Agustus 2025, DD diduga diminta merekrut masyarakat untuk membuka akun aset kripto di sejumlah platform, seperti Tokocrypto, Reku dan Bukuwarung, serta membuka rekening bank dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang.

Dalam menjalankan aksinya, DD kemudian melibatkan TAS yang bertugas merekrut 45 pengemudi ojek online, sementara AA membantu proses administrasi, mulai dari verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC), pencatatan data hingga pembukaan akun.

Setelah seluruh akun kripto dan rekening bank selesai dibuat, perangkat telepon genggam beserta data akses akun diduga diserahkan kepada jaringan pelaku sehingga puluhan rekening dan akun kripto tersebut sepenuhnya dikuasai oleh jaringan asing.

Penyidik juga mengungkap, sekitar sepekan sebelum pembobolan terjadi, DD diduga telah menerima informasi dari jaringan luar negeri bahwa akan ada “serangan” terhadap sistem perbankan.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa hasil digital forensik, beberapa media penyimpanan berisi data transaksi dan profil pelanggan, serta uang tunai sekitar Rp18.948.416.896 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(Ardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *