Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Empat Orang Pelaku PETI

  • Whatsapp

Merangin.Benuajambi.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin melakukan kegiatan ungkap kasus dan mengamankan 4 (empat) orang diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Senin, (17/07/2023) sekira pukul 11.00 Wib.

Keempat pelaku berinisial NS (43) tahun warga Sebahau Ulu RT 23 Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir, US (47) tahun warga Kelurahan Dusun Baru RT 12 Kecamatan Tabir, KS (54) tahun warga RT 05 Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, dan MU (21) tahun warga Dusun Baru Kecamatan Tabir

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib Anggota Kepolisian Sat Reskrim Poles Merangin mendapatkan Informasi tentang adanya kegiatan penambangan emas tapa izin di wilayah Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Menindak lanjuti hal tersebut personil unit tipidter dan tim opsnal Sat reskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin menuju Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin tersebut, sesampai di Lokasi yang dimaksud diketahui bahwa benar adanya kegiatan penambagan emas dengan menggunakan mesin Diesel Jenis Dompeng yang dilakukan Oleh pelaku kemudian pelaku dan barang bukti dapat diamankan selanjutnya di bawa ke Polres Merangin untuk di Lakukan Proses Lebih lanjut.

Barang bukti berupa 1 (satu) potongan gabar, 1(satu) potongan cangkang, 1 (satu) cangkul, 2 (dua) lembar karpet hitam, 1(satu) lembar karpet rumput hijau, 1 (satu) engkol mesin, 1(satu) ember, 1 (satu) dulang, dan 1 (satu) paralon panjang kurang lebih 4 meter.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU. Melalui Paur Humas Aiptu Ruly, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin. Mengamankan 4 (empat) orang laki-laki telah melakukan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Ya banar Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin telah mengamankan empat orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin keempat Pelaku sudah berada di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Dasar Hukum Penambangan tanpa izin dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Merangin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *