Hendak Pulang Kerja, Pemuda di Merangin Dibacok Tetangga Tanpa Alasan Jelas, Pelaku Kurang dari 24 Jam Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

MERANGIN, BENUAJAMBI.COM — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tabir, Polres Merangin, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DN (23), pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di Desa Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.

Kapolsek Tabir, IPTU Junaidi, S.H., M.H., melalui laporan resminya mengungkapkan bahwa peristiwa pembacokan ini terjadi pada Rabu (28/10/2026) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula ketika korban bernama Irul, yang merupakan keponakan pelapor, dalam perjalanan pulang ke rumah usai bekerja dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di kawasan Desa Lubuk Bumbun, pelaku berinisial DN alias Didi Nugrahadi yang sedang berdiri di pinggir jalan tiba-tiba mencegat dan membacok bagian bahu korban menggunakan sebilah parang.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka parah di bagian bahu. Dengan kondisi terluka, korban berhasil sampai di rumah pamannya dan menceritakan insiden yang menimpanya.

“Waktu ditanya kenapa bisa luka, korban mengaku tidak tahu apa masalahnya karena pelaku tiba-tiba langsung membacoknya saat di jalan,” ujar pihak keluarga korban.

Menyadari kondisi luka yang cukup parah dan hari mulai terang, pihak keluarga sempat membawa korban ke Puskesmas Rantau Panjang. Namun, karena luka bacokan yang dialami terlalu serius, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangko guna mendapatkan penanganan medis lebih intensif. Keluarga korban kemudian langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tabir.

Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tabir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Alpon Saut Madame, S.H., bersama anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekira pukul 14.30 WIB, petugas menerima informasi dari warga terkait keberadaan pelaku yang tengah berada di depan rumahnya di Desa Lubuk Bumbun. Tidak membuang waktu, pada pukul 15.00 WIB, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku DN tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bilah parang (yang digunakan untuk melukai korban)
  • 1 (satu) helai baju berwarna biru

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan berat. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *