Operasi Jaran 2021 Polres Muaro Jambi : 9 Orang Jadi Tersangka

  • Whatsapp

MUARO JAMBI,(Benuajambi.com)-Operasi Jaran 2021 Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana dan menetapkan 9 orang menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP.Yuyan Priatmaja SIK.MH, dalam konferensi pers pengungkapan Operasi Jaran tahun 2021, bertempat di aula Wira Pratama Mapolres Muaro Jambi, Senin 04/10/21

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaro Jambi AKBP yuyan Priatmaja SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Nofrizal dan Kasat Reskrim AKP Khoirunnas serta Kasat Narkoba Iptu Feisal, Berikan apresiasi atas keberhasilan Satreskrim dan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus di wilayah hukum polres Muaro Jambi.

Kapolres menyampaikan “selamat atas keberhasilan Satreskrim Polres Muaro Jambi mengungkap 15 kasus kriminal di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

15 kasus yang terdiri kasus curanmor, penggelapan R6, penggelapan R4, curas R2, penadah dan curat R2 dan berhasil mengamankan 9 orang tersangka.

Sambung Kapolres Muaro Jambi, operasi jaran 2021 juga berhasil melakukan Penangkapan kasus ilegal Drilling dengan BB 1 unit Truck Tangki Isuzu ELF warna putih Tanki kuning dengan tulisan Water Tank nopol BH 8169 EL.

Modus pelaku membawa minyak ilegal dari Bungku dan menuju Pekanbaru, membawa minyak dengan menggunakan mobil tangki air, dengan TSK selaku sopir FD 22 tahun dengan TKP Kecamatan Jaluko Muaro Jambi ditangkap saat melintas dengan membawa 4 ton BBM solar dari Desa Bungku, dengan tujuan PT JUP” ungkap Kapolres

Lanjut Kapolres dalam konferensi persnya, Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil ungkap kasus 340 atau 338 dan 365 , tentang pembunuhan yang terjadi di Desa Bukit Baling  Kecamatan Sekernan, dengan TSK (AP)23 th yang terjadi tanggal 17 September 2021 lalu dan pelaku  berhasil diamankan ‘kata Kapolres

Sambung AKBP yuyan ,Dari hasil Operasi jaran 2021 satresnarkoba juga berhasil menangkap  tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan lapas,ketiga tersangka adalah jaringan lapas.

Tersangka JK. Merupakan pengedar narkoba mendapatkan barang tersebut dari lapas Sabak,barang bukti yang berhasil diamankan 37,22 gram berserta plastik klip dan timbangan.

Jk merupakan pengedar di wilayah Mestong dan kota Jambi, selain itu polisi juga mengamankan dua orang pengendar narkoba jaringan Lapas kelas IIA Jambi yang menyeludupkan narkoba di wilayah Kumpeh ulu.

“Tersangka selanjutnya yaitu A dan U pengedar di wilayah Kumpeh ulu yang mendapatkan narkoba dari lapas kelas IIA Jambi, barang bukti berupa paket Narkoba jenis sabu-sabu”pungkas Kapolres Muaro Jambi.

AKBP.yuyan Priatmaja juga memberikan apresiasi atas keberhasilan satreskrim dan satresnarkoba atas pengungkapan kasus operasi Jaran 2021 di wilayah hukum polres Muaro Jambi (Tim Benua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *