Kasus CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Pengrusakan Aset

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Penanganan dugaan pengrusakan dan pengambilan aset milik CV Niaso Bio Energi di Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik.

Perkara yang telah dilaporkan ke Polres Muaro Jambi itu kini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penegakan hukum berjalan, terutama setelah hasil investigasi media ini menemukan sejumlah fakta lapangan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun, media ini memperoleh rekaman video, dokumentasi foto, kronologi kejadian, data kendaraan, serta keterangan sejumlah pihak yang mengindikasikan adanya aktivitas pembongkaran dan pengangkutan aset perusahaan yang diduga berlangsung secara berulang sejak April hingga Juli 2026.

Dari rangkaian informasi tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Satreskrim Polres Muaro Jambi. Sejumlah pertanyaan mengemuka, mulai dari apakah laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pasal-pasal apa yang sedang didalami penyidik, berapa orang saksi yang telah diperiksa, hingga apakah sudah terdapat pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sorotan masyarakat juga tertuju pada informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri yang namanya disebut dalam laporan. Publik berharap penyidik menjelaskan apakah yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau diperiksa sesuai prosedur hukum. Bila benar berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung, masyarakat juga berharap penyidik memastikan apakah kehadiran anggota tersebut berdasarkan surat perintah tugas atau penugasan resmi.

Tidak hanya itu, publik mempertanyakan apakah Polres Muaro Jambi telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

Di sisi pembuktian, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman video, foto dokumentasi, data kendaraan, hingga kronologi kejadian. Masyarakat berharap seluruh barang bukti tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk melalui pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman video serta penelusuran kendaraan yang diduga digunakan dalam proses pengangkutan aset perusahaan.

Penyidik juga diharapkan menelusuri keberadaan potongan besi tangki yang diduga merupakan aset perusahaan. Ke mana besi tersebut dibawa, siapa yang menerima, apakah telah dijual kepada pihak lain, hingga kemungkinan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti menjadi bagian penting yang dinilai perlu diungkap untuk memperjelas konstruksi perkara.

Peristiwa pada 11 Mei 2026 juga menarik perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kendaraan yang membawa potongan tangki sempat dihentikan oleh personel Polsek Maro Sebo. Karena itu, publik mempertanyakan apakah personel yang melakukan penghentian kendaraan tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi rangkaian fakta yang sedang didalami penyidik.

Namun, substansi perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan pengrusakan aset. Hasil investigasi media ini juga menemukan adanya klaim dari pihak yang mengatasnamakan penerima kuasa ahli waris atas sebagian lahan tempat aset perusahaan berdiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak tersebut diketahui baru sebatas menyampaikan somasi melalui kuasa hukumnya.

Hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh informasi adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak tersebut berhak mengambil alih, membongkar, atau memindahkan aset perusahaan yang berada di atas lahan yang diklaim.

Persoalan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan hukum di tengah masyarakat. Apakah seseorang yang mengklaim memiliki hak atas tanah dapat secara sepihak mengambil atau membongkar aset milik pihak lain yang berada di atas tanah tersebut?

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, klaim kepemilikan atas tanah tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil sendiri barang yang berada dalam penguasaan pihak lain. Sengketa mengenai hak atas tanah merupakan ranah hukum perdata yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Somasi pun pada dasarnya hanya merupakan bentuk peringatan hukum. Somasi bukan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk dijadikan dasar melakukan penguasaan, pembongkaran, ataupun pemindahan aset secara sepihak.

Dengan demikian, apabila benar terjadi tindakan mengambil, memotong, membongkar, atau mengangkut aset perusahaan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka aspek pidananya tetap dapat dinilai secara terpisah dari sengketa tanah yang sedang dipersoalkan.

Dalam perspektif hukum pidana, penyidik dapat menilai apakah terdapat dugaan unsur tindak pidana, antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, maupun Pasal 55 KUHP apabila perbuatan diduga dilakukan secara bersama-sama.

Dari sisi hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain dapat menimbulkan kewajiban mengganti kerugian. Penerapan ketentuan tersebut tentu bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

Media ini juga memperoleh informasi bahwa penyidik meminta pelapor melengkapi dokumen pembelian atau dokumen kepemilikan tangki. Langkah tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk memastikan status objek yang dilaporkan.

Namun, berdasarkan hukum acara pidana, pembuktian tidak hanya bergantung pada satu jenis dokumen. Penyidik berkewajiban menilai seluruh alat bukti yang sah secara menyeluruh, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, rekaman video yang telah diverifikasi, serta fakta mengenai penguasaan dan penggunaan aset oleh perusahaan apabila hal tersebut dapat dibuktikan.

Apabila benar tangki tersebut telah bertahun-tahun berdiri dan digunakan sebagai bagian dari kegiatan operasional perusahaan, maka fakta penguasaan tersebut juga merupakan bagian dari konstruksi pembuktian yang patut dipertimbangkan oleh penyidik. Oleh karena itu, ketiadaan dokumen pembelian semata tidak serta-merta menutup kemungkinan perkara diproses lebih lanjut apabila masih terdapat alat bukti lain yang memenuhi ketentuan hukum.

Pertanyaan yang kemudian berkembang di tengah masyarakat adalah apakah seluruh alat bukti yang telah diserahkan pelapor telah dinilai secara utuh dan objektif sesuai ketentuan KUHAP. Transparansi terhadap proses tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa penanganan perkara hanya bertumpu pada satu aspek administrasi, sementara substansi dugaan tindak pidana belum dikaji secara menyeluruh.

Di sisi lain, dugaan pembongkaran yang disebut berlangsung berulang kali dalam rentang waktu hampir tiga bulan juga memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi hukum perkara.

Publik berharap penyidik mengungkap apakah terdapat unsur perencanaan, dilakukan secara bersama-sama, atau bahkan merupakan perbuatan yang berlangsung secara berlanjut apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Sebagai institusi yang mengusung prinsip Presisi, Polri diharapkan menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi ukuran kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *