Patroli Hunting Sistem Satlantas Polres Muaro Jambi Tilang Truk Angkutan Yang Melanggar

  • Whatsapp

MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Satuan Lalu lintas polres Muaro Jambi kembali menindak kendaraan angkutan batu bara yang melanggar jam operasional dan memakai Plat luar provinsi Jambi . Jum’at 03/06/22

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE menyampaikan ”Penilangan yang dilakukan personil dari hasil kegiatan Patroli Hunting Sistem diwilayah  Jalan Lintas Jambi – Palembang Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Dengan jumlah personil satlantas polres Muaro Jambi enam orang. Jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 4 (empat) unit, Penilangan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batu bara di Provinsi Jambi.”kata Kasi Humas

Tambah AKP Amradi menjelaskan “dalam SE Gubernur No 1165 Tahun 2022 telah memuat beberapa aturan mulai dari kegiatan pengangkutan minerba tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerjasama, Wajib Pakai TNKB Jambi dan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubara dijalan umum sebelum pukul 18.00 wib.”terang AKP Amradi

Sumber : Humas PMJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *