Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Narkoba,Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Ungkap Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi,Polres Muaro Jambi Amankan Lima Pelaku dan Musnahkan Barang Bukti.

Pengungkapan tersebut di Sampaikan Langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K.Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Ilham Tri K, S.Tr.K., S.I.K.melalui konferensi persnya di Ruang Lobby Utama Polres Muaro Jambi,Rabu 03/07/24.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, pengungkapan Kasus penyalahgunaan narkoba merupakan komitmen Kepolisian untuk memberantas Narkoba diwilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 98,5 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 60 Butir,dan berhasil mengamankan Lima Terduga Pelaku Pemakai Maupun Pengedar.

Lima Pelaku yang diamankan tiga Pria dan dua Wanita di Lokasi yang berbeda beda”sebut AKBP Bram.

Lanjutnya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang, merupakan Permasalahan yang menjadi fokus Dunia Internasional.

Kejahatan Narkoba tergolong dalam Transnational Organized Crime karena melibatkan Kelompok atau Jaringan lebih dari satu Negara, dan secara Sistematis menggunakan cara-cara Khusus (Modus) dalam menjalankan aksinya. oleh karena itu hampir seluruh Negara di Belahan Dunia Berkomitmen untuk Memerangi Kejahatan Narkoba.

Pemberantasan Narkoba bukan hanya berbicara tentang Penegakkan Hukum terhadap para Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba saja. tetapi juga harus dilaksanakan secara Preemtif dan Preventif yang menjurus pada Tindakan untuk menyadarkan para Pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba, serta bagaimana Mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam Penyalahgunaan Narkoba.

Upaya Pemberantasan Narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat Penegak Hukum semata. untuk itu perlu peran aktif bersama antara pemerintah, Elemen masyarakat maupun insan Pers dalam mengkampanyekan tentang bahaya Narkoba Kepada Masyarakat. dimulai dari keluarga kita, lingkungan sekitar tempat tinggal dan masyarakat Muaro Jambi secara luas.

Dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu 98,5 Gram (sembilan puluh delapan koma lima) apabila 1 gram digunakan untuk 5 orang maka kita dapat menyelamatkan 492 (empat ratus sembilan puluh dua) jiwa/orang. dan barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi berjumlah 64 (enam puluh empat) butir apabila 1 butir digunakan untuk 1 orang maka kita dapat menyelamatkan 64 (enam puluh empat) jiwa/orang, sedangkan barang bukti Narkotika jenis Shabu 98,5 gram (sembilan puluh delapan koma lima) apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis untuk Shabu 1 gram senilai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp. 128.050.000,- (seratus dua puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) dan barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi sejumlah 64 (enam puluh empat) butir apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis untuk Pil Ekstacy 1 butir senilai Rp. 300.000,-  (tiga ratus ribu rupiah) maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah).

Mengucapkan terimakasih kepada anggota atas kinerja yang telah mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi ini. semoga pengembangan kasus yang sedang dilaksanakan saat ini dapat membuahkan hasil yang lebih baik lagi.

Serta mengharapkan adanya Sinergitas dan kerjasama Instansi terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan seluruh unsur masyarakat dalam upaya memberantas dan memutus jaringan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Muaro Jambi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *