MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Golongan 1(satu) berjenis Sabu, Bertempat di ruangan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi,Rabu 11/10/23.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta S.I.K Melalui Plt Kasi Humas Iptu Saalludin Mengatakan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Melakukan Pemusnahan Barang bukti Narkoba jenis sabu.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yosua Adrian,dan disaksikan Kejari Muaro Jambi yang diwakili Arge Prabowo,S.H,M.H,wakil ketua pengadilan negeri Muaro Jambi Albon Damanik,S.H,M.H., Ratrawita, S.Si, Apt Dari BPOM dan Meli Indah Sari LBH dari Pencerahan Hukum Indonesia.
Selanjutnya, Iptu Saalludin mengatakan pemusnahan ini dilakukan usai Kejari Muaro Jambi telah menetapkan Status penetapan barang bukti.
Pemusnahan narkotika tersebut dari hasil penangkapan tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan Muaro Jambi.
1.Dengan Nomor : LP / A / 33 / IX / 2023 / SPKT. Sat Resnarkoba. PMJ / Polda Jambi, tanggal 04 September 2023, Dengan Barang Bukti Seberat 644,55 gram NETTO
2.Laporan Polisi Nomor : LP / A / 34 / IX / 2023 / SPKT. Sat Resnarkoba. PMJ / Polda Jambi, tanggal 20 September 2023, Dengan Barang Bukti Seberat 5,36 gram NETTO
3. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 35 / IX / 2023 / SPKT. Sat Resnarkoba. PMJ / Polda Jambi, tanggal 26 September 2023, Dengan Barang Bukti Seberat 30,01 gram NETTO
Ini merupakan komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum polres Muaro Jambi”sebutnya