MERANGIN.(Benuajambi.com)– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Merangin. Tiga set mesin PETI yang disebut-sebut milik Prengki dan Prima dilaporkan masih beroperasi di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Lokasinya berada di belakang loding Desa Mudo, tak jauh dari jalan aspal. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (2/9/2026), aktivitas penambangan disebut masih berlangsung meski sebelumnya dikabarkan terdapat kegiatan penertiban PETI di wilayah tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, aktivitas penambangan menggunakan alat berat jenis excavator tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai berada di lokasi yang relatif dekat dengan akses jalan umum.
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut belum tersentuh tindakan hukum, sementara penertiban PETI di sejumlah lokasi lain terus dilakukan aparat.
“Tolonglah dicari solusinya, Bang. Katanya ada razia, tapi dompeng di sini aman-aman saja. Kenapa tidak kena razia?” ujar salah seorang warga kepada media ini.
Warga tersebut juga mempertanyakan apakah terdapat pihak tertentu yang membuat aktivitas penambangan di lokasi itu seolah luput dari penertiban. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang.
Aktivitas PETI di lokasi tersebut juga menjadi perhatian karena menggunakan alat berat. Excavator disebut digunakan untuk menggali dan membolak-balik tanah dalam proses penambangan.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI dinilai berpotensi memperbesar dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali kegiatan penambangan.
“Kalau memang ilegal, kami berharap bos atau cukongnya juga ditindak. Jangan hanya pekerja di lapangan,” kata warga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sejumlah warga menyebut nama Prengki dan Prima sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status kepemilikan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.
Informasi mengenai dugaan adanya “setoran” kepada oknum aparat juga beredar di tengah masyarakat. Dugaan tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti serta proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Karena itu, masyarakat mendesak Polsek Bangko dan Polres Merangin melakukan pengecekan langsung ke lokasi sekaligus menjelaskan kepada publik mengenai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI tersebut.
Pertanyaan warga sederhana: jika benar telah dilakukan penertiban di sekitar lokasi, mengapa tiga set PETI yang disebut milik Prengki dan Prima masih dapat beroperasi?
Masyarakat juga meminta penertiban PETI dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Apalagi, lokasi yang disebut berada tidak jauh dari jalan aspal dan aktivitasnya menggunakan alat berat.
Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, aparat diminta segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri pemodal, pemilik alat, operator, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PETI yang disebut berada di lokasi tersebut dilaporkan masih berlangsung.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek Bangko, Polres Merangin, serta pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola aktivitas PETI untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
(Andi)







