BANGKO, BENUAJAMBI.COM – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, mendadak mencekam pada Senin siang (06/07/2026). Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Adat Marga Serampas meluapkan rasa kecewa dan frustrasi mereka yang mendalam terhadap jalannya proses hukum di Kabupaten Merangin.
Warga menilai ada “permainan” terselubung antara pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan, menyusul keputusan sepihak untuk kembali menunda jalannya persidangan agenda tuntutan. Penundaan yang terjadi secara berulang kali ini memicu kecurigaan besar dari warga adat yang sudah menempuh perjalanan jauh dan melelahkan demi mengawal kasus ini.
Kronologi Penundaan Sidang yang Memicu Ketegangan
Perkara ini menyeret 7 orang terdakwa yang sejatinya merupakan sosok masyarakat adat, pembela adat Marga Serampas. Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 12.16 WIB, massa sempat menunjukkan riak kecil ketidakpuasan (anarkis ringan) di depan gedung pengadilan sebagai bentuk protes atas ketidakpastian hukum. Namun, respons instan diambil oleh pihak Kejaksaan yang langsung menggunakan momentum tersebut sebagai alasan untuk menunda sidang.
Perwakilan masyarakat adat mempertanyakan profesionalisme dan kredibilitas aparat penegak hukum. Muncul selentingan pahit dan miring dari tengah-tengah massa yang merasa dipermainkan oleh sistem:
“Jangan-jangan sidang tuntutan kali ini berat dipikul masyarakat, tapi ringan di kantong Kejaksaan?” cetus salah seorang warga dengan nada kesal.
Desakan Kepada Kapolres Merangin, Hakim, dan Jaksa: Kaji Isu SARA
Masyarakat adat menegaskan bahwa perkara ini bukanlah masalah kriminalitas individual biasa, melainkan menyangkut marwah, hak, dan tatanan adat mereka yang memegang teguh prinsip luhur: “Adat bersandi syarak, syarak bersandi Kitabullah.”
Melihat eskalasi massa yang terus meningkat di area pengadilan, perwakilan Marga Serampas meminta atensi dan intervensi serius dari Kapolres Merangin, Majelis Hakim, serta Kepala Kejaksaan Negeri. Masyarakat memperingatkan dengan keras bahwa kasus ini kini sudah bergeser sensitivitasnya menjadi isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Jika pihak kejaksaan dan hakim tidak mampu mengkaji permasalahan ini secara mendalam, objektif, dan bijaksana, dikhawatirkan konflik dapat meluas dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Merangin.
3 Tuntutan Utama Masyarakat Adat Marga Serampas:
Hentikan Sandiwara Penundaan Sidang: Meminta kepastian hukum yang jelas tanpa ada alasan yang dicari-cari atau sengaja diulur-ulur.
Transparansi Tuntutan Jaksa: Menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak jujur, objektif, dan bersih tanpa ada intervensi atau “permainan” di bawah meja.
Pendekatan Hukum dan Kajian Adat: Mendesak Kapolres Merangin dan Majelis Hakim untuk melihat kasus ini secara komprehensif. Ini adalah perkara tatanan adat, sehingga penyelesaiannya harus menghormati hukum adat yang berlaku di bumi Merangin, bukan sekadar kaku pada hukum formal belaka.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitar Pengadilan Negeri Bangko dengan pengawalan ketat dari Polres Merangin dan aparat terkait. Perwakilan warga menegaskan tidak akan mundur dan akan terus mengalirkan massa yang lebih besar sampai keadilan yang sebenar-benarnya ditegakkan. (Tim Redaksi)







