MERANGIN, BENUAJAMBI.COM – Pihak jajaran pimpinan dan dosen Universitas Merangin memilih aksi seribu bahasa saat dikonfirmasi mengenai dugaan intimidasi nilai akademik serta penolakan pungutan biaya studi tour sebesar Rp2.000.000 per mahasiswa. Aksi bungkam dari pihak rektorat ini kian memperkeruh polemik dan memicu kekecewaan dari berbagai pihak yang menuntut transparansi. Jum’at, (6/11/2026).
Saat awak media berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait kelanjutan nasib akademik mahasiswa yang menolak ikut serta, Rektor Universitas Merangin, Prof. Dr. Mardalena, bersama jajaran dosen yang bersangkutan enggan memberikan komentar. Tidak ada jawaban pasti dari rektorat mengenai legalitas pungutan tersebut maupun tindak lanjut dari ancaman pengurangan nilai yang dikeluhkan mahasiswa.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Universitas Merangin menyuarakan penolakan keras atas kewajiban mengikuti kegiatan kuliah lapangan/studi tour berbiaya fantastis. Selain membebankan finansial, muncul indikasi intimidasi berupa ancaman penahanan nilai akademik bagi mereka yang menolak berangkat.
“Pendidikan tinggi itu seharusnya membuka peluang, bukan malah menutup jalan bagi mahasiswa yang kurang mampu. Kami menolak tegas pungutan biaya studi tour Rp2 juta ini,” tegas seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.
Dalam penjelasan singkatnya sebelum memilih bungkam, Agung, salah satu dosen Universitas Merangin, sempat menyatakan bahwa kegiatan luar kampus tersebut didasarkan pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS) semester 5 pada pertemuan 12 hingga 14. Aturan tersebut diklaim berlaku wajib bagi prodi Sistem Informasi (SI) dan Teknik Informatika (TI).
Pihak dosen sempat berjanji akan mengirimkan surat pemberitahuan rincian biaya kepada orang tua/wali mahasiswa guna menjaga transparansi. Namun, ketika ditanyai lebih lanjut mengenai dasar hukum kewajiban biaya tersebut dan penyelesaian intimidasi nilai, pihak kampus justru enggan merespons.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Rektor Prof. Dr. Mardalena, dan manajemen Universitas Merangin ini dinilai mencederai asas keterbukaan informasi di lingkungan akademik.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak rektorat tetap tidak mendapatkan jawaban, menyisakan tanda tanya besar mengenai pertanggungjawaban serta kejelasan nasib akademik para mahasiswa. (Tim)







